JAKARTA, MENITINI.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengumumkan rencana lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara senilai Rp263,08 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025, atas nama tersangka ST.
Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya. Penyitaan barang bukti ini mengacu pada Penetapan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.
Objek lelang berupa batu bara dengan estimasi volume sekitar 171.107 metrik ton (MT) yang berada di stockpile Jetty PT AC serta batu bara di atas 15 kapal tongkang, masing-masing diperkirakan sekitar 4.400 MT. Seluruh objek berada di kawasan Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
BPA menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp263.080.879.000 dengan uang jaminan penawaran Rp130 miliar. Seluruh batu bara tersebut dilelang dalam satu lot.
Lelang Digelar Secara Elektronik
Pelaksanaan lelang menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui situs resmi lelang.go.id.
Penawaran dibuka sejak objek lelang ditayangkan hingga Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran di KPKNL Palangka Raya, Jalan G. Obos Km 1 Nomor 19, Kota Palangka Raya.

