BPA Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Senilai Rp179 Miliar

JAKARTA, MENITINI.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin berhasil melelang sekitar 436.283,08 ton batu bara sitaan senilai Rp179,07 miliar.

Batu bara tersebut merupakan barang sitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada 2016 hingga 2025, atas nama tersangka ST.

Lelang dilaksanakan berdasarkan Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026 dan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026.

Objek lelang berupa stockpile inventory atau bahan baku milik PT MCM yang berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA:  Kamenaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang

Nilai limit lelang ditetapkan Rp178,873 miliar dengan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar. Lelang dilakukan secara elektronik melalui portal lelang.go.id dengan metode penawaran terbuka (open bidding) hingga Rabu (23/9/2026) pukul 13.00 WIB.

Sebanyak tujuh peserta mendaftar dalam lelang tersebut. Namun, enam peserta dinyatakan gugur karena tidak menyetorkan uang jaminan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Satu-satunya peserta yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan sebagai pemenang adalah Jhony selaku kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari. Batu bara tersebut berhasil ditawarkan dengan harga Rp179.073.527.000 atau Rp200 juta lebih tinggi dari nilai limit.

Selain harga lelang, pemenang dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3% atau Rp5.372.205.810. Dengan demikian, total kewajiban pembayaran mencapai Rp184.445.742.810.

BACA JUGA:  BGN Tutup Sementara 1.999 Dapur MBG karena Belum Daftar Sertifikat Higiene Sanitasi

Setelah memperhitungkan uang jaminan Rp80 miliar yang telah disetorkan, pemenang masih wajib melunasi kekurangan sebesar Rp104.445.742.810.

BPA menyebut seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan tersebut akan disimpan terlebih dahulu dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (M-011)

  • Editor: Daton
Scroll to Top