BPA Lelang Batu Bara Sitaan Perkara Tambang PT AKT Senilai Rp263 Miliar

BPA Lelang Batu Bara Sitaan Perkara Tambang PT AKT Senilai Rp263 Miliar

Peserta yang tidak menghadiri sesi tersebut dianggap menyetujui dan menerima kondisi objek lelang apa adanya, baik dari segi kondisi, kualitas maupun kuantitas, dengan ketentuan as is where is basis.

Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Khusus pemenang yang merupakan instansi atau lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, batas waktu pelunasan ditetapkan paling lambat 14 hari kerja.

Selain itu, pemenang diwajibkan membayar seluruh biaya penilaian batu bara sebesar Rp630.043.000. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya disetorkan ke Kas Negara.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP di Bekasi

BPA juga menyatakan, berdasarkan Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, nilai lelang telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi. Dengan demikian, pemenang lelang tidak perlu lagi membayar iuran produksi atau royalti atas objek tersebut.

Pengumuman lelang ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, pada 14 Oktober 2026. *

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Korupsi Asal Kejati Kaltim di Samarinda
Halaman 3 dari 3
Scroll to Top