BPA Lelang Batu Bara Sitaan Perkara Tambang PT AKT Senilai Rp263 Miliar

BPA Lelang Batu Bara Sitaan Perkara Tambang PT AKT Senilai Rp263 Miliar

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, peserta lelang dibatasi untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peserta yang memenuhi kriteria antara lain pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.

Lelang juga terbuka bagi pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara serta pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.

BACA JUGA:  Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN, Lima Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp130 miliar secara penuh, tidak dicicil, ke nomor rekening virtual (virtual account) yang diperoleh melalui sistem. Dana tersebut harus sudah efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat satu hari sebelum lelang.

Seluruh dokumen persyaratan juga wajib diunggah melalui situs lelang dan diserahkan untuk verifikasi paling lambat tiga hari kerja sebelum pelaksanaan lelang kepada Panitia Lelang BPA Kejaksaan RI melalui Bidang Manajemen Pengelolaan Aset, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Kejagung Amankan Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar di Tabanan

Peserta Wajib Ikuti Ketentuan Lelang

Sebelum lelang, BPA menjadwalkan sesi penjelasan (aanwijzing) pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.

Halaman 2 dari 3
Scroll to Top