Bandara Ngurah Rai Naikkan Tarif Parkir 100 Persen

 
DENPASAR, MENITINI.COM  – Terhitung  sejak 1 Januari 2021, tarif parkir kendaraan bermotor di bandara Ngurah Rai mengalami kenaikan. Hal itu merujuk surat Angkasa Pura bernomor AP.I.7387/KB.03.05/2019/GM.DPS-B tertanggal 28 Desember 2020. Kenaikan berlaku untuk tarif masuk pelataran terminal atau parkir harian untuk kendaraan bermotor,  dan tarif masuk pelataran terminal atau parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor.  

Kabarnya kenaikan tarif  ini segera  dievaluasi setelah masukan dari Komisi III DPRD Provinsi Bali dan kondisi penerbangan dan pariwisata

Mengutip surat diatas, parkir harian kendaraan roda dua dari 0-12 yang semula dikenakan tarif Rp 2.000 dan dinaikkan menjadi Rp 1.000 setiap satu jam selanjutnya, kini meningkat menjadi Rp 4.000 dan naik menjadi Rp 2.000 setiap satu jam berikutnya.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat yang semula dikenakan Rp 5.000, 0-4 jam pertama dan naik setiap jam menjadi Rp 3.000,  menjadi Rp 10.000 dan selanjutnya meningkat menjadi Rp 5.000 setiap jam berikutnya .  Untuk kendaraan roda 6 atau lebih, semula tarif parkir yang diberlakukan Rp 10.000 dari 0-1 jam dan naik selanjutnya menjadi Rp 5.000 setiap jam. Naik menjadi Rp 15.000 dan meningkat Rp 5.000 setiap jam berikutnya. 

BACA JUGA:  Catat! 77 Ribu Pergerakan Penumpang dan 440 Pergerakan  Pesawat  Saat Puncak Arus Balik

Sedangkan untuk parkir berlangganan kendaraan roda, sebulan Rp 75.600, kini naik menjadi Rp 84.000. Kemudian untuk kendaraan parkir berlangganan roda dua selama  setahun Rp 756.000,  naik Rp 924.000.

Untuk parkir berlangganan kendaraan roda empat sebulan yang selama dikenakan Rp 182.000 per bulan,  naik menjadi Rp 300.000. Parkir belangganan roda empat untuk 1 tahun yang semula dikenakan Rp1.820.000 per bulan, naik  menjadi Rp 3.300.000.   

Begitupula untuk parkir kendaraan roda enam atau lebih   yang semula Rp 364.000 sebulan, naik menjadi Rp 450.000. Sedangkan parkir kendaraan roda enam atau lebih yang berdurasi selama 1 tahun yang semula Rp 3.640.000 menjadi Rp 4.950.000 sebulan.

BACA JUGA:  Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Tegal

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira seperti dikutip Surat Kabar Pos Bali  Selasa (5/1) mengatakan pada dasarnya penyesuaian tarif tersebut sudah dilakukan pada 1 Januari 2021, dan kini sedang dalam masa evaluasi.  

Semula rencana penyesuaian tarif parkir diberlakukan pada pertengahan 2020, namun karena saat itu kondisinya pandemi Covid-19 mulai merebak, maka penyesuaian tarif dilakukan pada Januari 2021.

Kenaikan tarif parkir dilakukan seiring peningkatan pelayanan yang diberikan dan fasilitas yang diterima pengendara saat berada di Bandara Ngurah Rai, baik itu saat di parkiran maupun baru masuk bandara.

Adapun fasilitas dan layanan yang dimaksud antara lain:
fasilitas gedung parkir bertingkat lima  kendaraan roda empat, perubahan sistem parkir kendaraan roda  empat dan roda  dua. Juga penambahan fasilitas parking guidance system (PGS) di area parkir bertingkat,pembangunan enam loket toll gate keluar di area terminal domestik.

BACA JUGA:  Dani Mengakhiri Hidupnya Dengan Cara Gantung Diri

Juga penambahan gedung parkir roda dua berkapasitas 900 lot parkir, penambahan kamera CCTV, asuransi atas liability dan penambahan SDM operasional dan keamanan. “Penyesuaian tarif parkir ini sudah kami informasikan sebelumnya melalui website resmi Angkasa Pura I Ngurah Rai, papan pengumuman sebelum masuk tol gate, termasuk juga kepada stakeholder mitra Bandara Ngurah Rai,” sebutnya.

Setelah masukan dari masyarakat, dan diskusi bersama Komisi III DPRD Provinsi Bali akan dievaluasi lagi. “Atas hasil diskusi tersebut, kami sedang melakukan evaluasi kembali atas masukan-masukan tersebut,” tutupnya.poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *