Setelan mendengarkan pendapat dan dukungan para peserta rapat terkait uji coba penerapan kebijakan baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Sesuai usulan Gubernur Bali, Rapat Koordinasi memutuskan, pemberlakuan kebijakan tanpa karantina dan layanan Visa On Aral (VOA) bagi PPLN mulai diberlakukan tanggal 7 Maret 2022.
Pemberlakuan kebijakan tanpa karantına bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan rapat koordinasi penerapan kebijakan baru tanpa karantina dan layanan VOA bagi PPLN yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster,