Image
Kapolda Maluku irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum hadiri dalam kegiatan pemusnahan 723 pucuk senjata api rakitan yang digelar oleh Kodam XVI/Pattimura Ambon, Maluku. (M-009)

723 Senpi Dimusnahkan, Ini Penjelasan Pangdam dan Kapolda

AMBON,MENITINI.COM-Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H.,M.Hum menghadiri kegiatan pemusnahan senjata api rakitan yang digelar oleh Kodam XVI/Pattimura, Senin (7/8/2023).

Pemusnahan senpi rakitan hasil temuan dan penyerahan masyarakat ini dilaksanakan di Markas Kodam XVI/Pattimura.

Kegiatan itu dihadiri Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A. Setyawibawa, Danlantamal IX/Ambon Brigjen TNI Said Latuconsina, Kajati Maluku Edward Kaban, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku, Danlanud Pattimura, Kabinda Maluku, Kabakamla Maluku, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan stakeholder terkait lainnya.

Pangdam Pattimura dalam arahannya meminta masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan jenis apa pun agar tidak dapat menyerahkan kepada pihak berwajib, baik itu satuan Kodam maupun Polri. Sebab, apabila kedapatan menyimpan senpi maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  AF Pelaku Persetubuhan Lima Bocah di Ambon, Diringkus Polisi

“Apabila masyarakat menyerahkan senjata api rakitan dengan pastinya keamanan di masyarakat bisa kondusif, dan kalau pun masih ada yang menyimpan di situlah akan mengganggu kehidupan sekelilingnya terutama masyarakat,” ucap Pangdam.

Selain Kodam Pattimura, pemusnahan senpi rakitan juga dilaksanakan di Korem 152/Baabulah, Maluku Utara.

Untuk diketahui, pemusnahan senpi rakitan yang dilaksanakan berjumlah 723 pucuk. Terdiri dari 240 pucuk di Maluku, berupa 150 buah senpi laras panjang, dan pistol 90 buah. Sementara di Maluku Utara sebanyak 483 pucuk, antara lain senpi laras panjang 364 buah dan pistol 119 buah.

Sementara itu, Kapolda Maluku Lotharia Latif memberikan apresiasi atas kegiatan pemusnahan senpi rakitan hasil temuan maupun penyerahan masyarakat yang digelar Kodam Pattimura.

BACA JUGA:  RSU Bakti Rahayu Gandeng Sejumlah Lembaga Lakukan Aksi Amal Operasi Bibir Sumbing

Kapolda mengatakan sesuai aturan yang berlaku masyarakat dilarang menyimpan atau menggunakan senpi termasuk rakitan. Hal ini lantaran senpi merupakan benda yang sangat berbahaya apabila dipegang masyarakat.

Jenderal bintang dua ini, mengajak semua  masyarakat Maluku yang masih menyimpan senpi, untuk dapat diserahkan kepada aparat keamanan, baik anggota Polri maupun TNI setempat.

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang masih menyimpan senpi baik organik maupun rakitan agar dapat diserahkan kepada aparat kepolisian maupun TNI. Karena jika kami yang menemukannya sendiri sedang dipegang atau disimpan masyarakat, maka tentu akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Polda Maluku, kata Kapolda, juga sudah beberapa kali menerima penyerahan senpi baik organik maupun rakitan dari masyarakat.

BACA JUGA:  Akibat Perang-perangan Dengan Pistol Mainan, Dua Desa Nyaris Bentrok

“Kami juga menerima dan mengamankan beberapa senjata baik rakitan maupun pabrikan yang beredar di masyarakat dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” sebutnya.(M-009)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya:

Berita Terkait

dr. Caput Kembalikan Formulir Balon Bupati, Diiringi Penampilan Megoak-goakan dan Rebana

SINGARAJA – dr. I Ketut Putra Sedana alias dr. Caput mengembalikan berkas bakal calon (Balon) Bupati Buleleng di Kantor…

ByByEditorMei 9, 2024

Ladang Ganja Hidroponik di Canggu, Ada Juga Pabrik Sabu, Pemiliknya WNA Ukraina

BADUNG, MENITINI.COM- Hasil penggerebekan salah satu Vila di kawasan Canggu, Badung Bali beberapa waktu lalu ternyata ada fakta mencengangkan.…

ByByEditorMei 9, 2024

Jelang Pertemuan WWF ke-10, TPA Suwung Malah Terbakar, Keluarkan Asap Membubung Tinggi 

DENPASAR, MENITINI.COM-Menjelang Pertemuan World Water Forum (WWF) Ke-10 di Nusa Dua Bali yang akan tanggal 18-25 Mei 2024,…

ByByRedaksiMei 9, 2024

Miliki dan Mengedar Narkotika, Seorang Wanita di Ambon Divonis 4 Tahun penjara

AMBON, MENITINI.COM – Kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh seorang terdakwa bernama Katherina Tawaerubun (KT), di Kota Ambon,…

ByByHE NMei 8, 2024