Miliki dan Mengedar Narkotika, Seorang Wanita di Ambon Divonis 4 Tahun penjara

Ilustrasi. (Net)

AMBON, MENITINI.COM – Kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh seorang terdakwa bernama Katherina Tawaerubun (KT), di Kota Ambon, Maluku. Terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan dikenakan denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/5/2024).

KT ditangkap di jembatan Gunung Nona Wara, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ia terbukti bersalah menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Hukuman penjara 4 tahun diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Orpa Marthina, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.

KT divonis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.”

BACA JUGA:  TPP ASN Maluku 6 Bulan Belum Cair, Gubernur Buka Suara: “Sabar, Keuangan Kita Terbatas”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Katherina Tawaerubun dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain hukuman kurungan badan, Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA:  Kapolsek Leihitu Positif Amfetamin-Metamfetamin, Kapolda Maluku: Tak Ada Ampun, Langsung Nonjob!

Majelis Hakim juga menetapkan agar barang bukti berupa 6 plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis Majelis Hakim tersebut diterima oleh Terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon juga menerima keputusan Hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sebelumnya, Terdakwa Khaterina dituntut 6 tahun oleh JPU Kejari Ambon. Ia juga didenda Rp800 juta, subsider 4 bulan penjara. Terdakwa sendiri ditangkap pada Sabtu, 4 November 2023 sekira pukul 12.38 WIT. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan
Scroll to Top