Minggu, 6 Oktober, 2024

Siswi SMP di Malteng Dicabuli Seorang Pemuda Hingga Hamil 

Ilustrasi. (Net)

MASOHI, MENITINI.COM – Seorang pemuda berinisial RSL, berusia 20 tahun diduga melakukan rudapaksa kepada anak di bawah umur di Kabupaten Maluku Tengah. Kejadian tersebut terjadi, Senin (22/4/2024). Kasus ini baru terungkap, setelah korban hamil di usianya yang baru 14 tahun.

Korban merupakan siswi yang kini duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Korban diduga di setubuhi RSL, di Kecamatan Amahai, Maluku Tengah, Maluku.

Dari informasi yang diperoleh media ini, RSL melancarkan aksinya tersebut kepada korban sebanyak tiga kali. Perbuatan bejat itu baru diketahui, setelah R melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Hardi Meladi Kadir, melalui Kasi Humas, IPTU Affan Slamet mengungkapkan bahwa pelaku dilaporkan oleh keluarga korban setelah mengetahui perilaku tidak terpuji tersebut.

“Tindakan persetubuhan terhadap anak SMP itu baru diketahui saat korban melahirkan. Mengetahui yang melakukan hal itu adalah RLS, Ibu korban mengambil langkah melaporkan pelaku,” sebut Affan.

Setelah mengantongi laporan, pada Minggu (21/4/2024) personil Polres Malteng, kemudian mengamankan RSL.

“Pukul 02.30 WIT, bertempat di ruang tahanan Polres Maluku Tengah, telah dilakukan penahanan terhadap pelaku (RSL),” kata Affan.

Dikatakan, RSL akan ditahan terhitung mulai tanggal 21 April 2024 sampai dengan tanggal 09 Mei 2024. Dia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal l 81 ayat (1)  Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, tegas Affan. (M-009)

  • Editor: Daton