Senin, 20 Mei, 2024

Kedua tersangka saat dilakukan penahanan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pembangunan perumahan kepada salah satu perusahaan properti CV. Zamrud, tahun 2013-2015.

“Selasa 7 Mei 2024, penyidik pidana khusus Kejari Asahan menahan tersangka EHA dan RHH, yang keduanya merupakan oknum pejabat pada salah satu Bank milik pemerintah, bank plat merah. Keduanya ditahan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku dan Lapas Kelas II B Tanjung Balai Asahan guna proses penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Aguinaldo Marbun, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 8 Mei 2024.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Asahan Okto Samuel Silaen, menjelaskan, tersangka EHA dan RHH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :PRINT02/L.2.23/Fd.1/02/2024 dan Nomor : PRINT-03/L.2.23/Fd.1/02/2024.

BACA JUGA:  Komplotan Maling Motor Berkedok Jual Janur, Ditangkap di Gilimanuk

Tersangka RHH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan sedangkan EHA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 07 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-03/L.2.23/Fd.1/05/2024 dan Print-04/L.2.23/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024.

Bahwa tersangka RHH selaku Analis Kredit dan tersangka EHA selaku Pemimpin Cabang Pembantu Bank plat merah tersebut menyetujui kredit yang diajukan oleh tersangka ARH (tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan) selaku Direktur CV. Zamrud yang mana kredit tersebut tidak memenuhi syarat yaitu tidak memiliki agunan serta CV. Zamrud tidak memiliki pengalaman CV maka dengan persekongkolan jahat RHH dan EHA menyetujui kredit
tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah Rumah Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis

Selanjutnya setelah kredit disetujui maka kredit dicairkan tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan dan kredit digunakan untuk keperluan lain sehingga perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit.

“setelah dilakukan penghitungan oleh Auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000.- (empat milyar delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah),” urainya.

Bahwa terhadap tersangka EHA dan RHH, disangka melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Sidang Perkara Narkotika di PN Singarja, Para Terdakwa Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Kajari Asahan menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan pelat merah ini mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Asahan bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. *

  • Editor: Daton