Minggu, 6 Oktober, 2024

OTK Beraksi di Siri-Sori Sarani, Tiga Warga Desa Ullath Dianiaya 

Ilustrasi penganiyaan. (Net)

AMBON, MENITINI.COM– OTK beraksi tiga warga Desa Ullath, Kecamatan Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah dianiaya. Tiga korban masing-masing, Figlio Sandanafu (12), Fredy Siahaya (15) dan Brayen Sapulette (15) mereka bertiga menjadi korban penganiayaan. Hingga kini belum diketahui pasti identitas pelaku.

Kejadian ini terjadi pada Senin (21/4/2024) sekira pukul 17.00 WIT di Desa Siri-sori Sarani. Dari Informasi yang diperoleh media ini, Selasa (23/4/2024) menyebutkan aksi premannisme yang dilakukan oleh seorang pelaku yang diduga berasal dari Desa Siri-sori Sarani, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah itu, dilakukan tepat di seputaran kawasan Lalohani Desa Siri-sori Islam.

Saat itu, ketiga korban hendak balik pulang ke kampung di Desa Ullath menggunakan kendaraan bermotor dari Saparua. Setibanya di TKP (Tempat Kejadian Perkara), ketiganya dihadang oleh sang pelaku.

Pelaku sempat menanyakan ketiga korban dengan kalimat, ”kamong  orang mana?” tanya pelaku dengan dialeg Melayu- Ambon.

Ketiga korban kemudian menjawab “Katong orang Ullath,”. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung melayangkan pukulan serta menendang kendaraan milik ketiga korban tersebut.

Usai menjalankan aksinya, pelaku lalu kabur menggunakan sepeda motor type Honda Blade berwarna Merah putih biru yang dikendarainya.

Ketiga korban kemudian bersusah payah untuk berdiri, dan berlari meninggalkan lokasi kejadian tersebut. Sesampai di rumah mereka di Ullath, peristiwa penganiyaan tersebut dilaporkan ke orang tua masing-masing korban.

Pihak keluarga dari ketiga korban kemudian mencari informasi terkait penganiayaan tersebut kepada warga sekitar di TKP, dan pada saat itu ada salah satu warga yang melihat kendaran yang dimaksudkan mengarah ke negeri Siri-Sori Sarani.

Setelah mendaptkan informasi tersebut, pihak keluarga korban langsung membawa ketiga anak tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Saparua untuk membuat Laporan Polisi dan dilakukan visum et repertum sebagai bukti dari penganiayaan yang dialami oleh ketiga anak tersebut.

Kuasa hukum ketiga korban, Odlyn Itniel Tarumere kepada wartawan di Ambon membenarkan adanya peristiwa penganiyaan yang menimpa ketiga kliennya itu.

Menurutnya saat ini, pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa tersebut ke personel Polsek Saparua.

“Kami bersama pihak keluarga dari ketiga korban dan Pemerintah Negeri Ullath berharap pihak Polsek Saparua yang dipimpin oleh AKP Yacob Walalayo agar dapat mengusut tuntas masalah ini dan segera menangkap pelaku penganiayaan tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Odlyn.

“Karena ketiga korban masih di bawah umur, dan menjadi pelajaran nantinya agar kelak tidak terulang kembali kejadian yang sama,” ucapnya. (M-009)

  • Editor: Daton