
JPU Tuntut Rumalatea Kurir Narkoba, 6 Tahun Penjara
AMBON, MENITINI.COM– Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senia Pentury menuntut terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea 6 tahun penjara dan denda Rp.800 juta subsider 3 bulan kurungan, terkait kasus narkoba. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan negeri Ambon, Selasa (14/11/2023). Sidang yang dipimpin hakim ketua Orpha Martinha, JPU menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2)…