29 Ribu Toko dan Peritel Bali Terancam Bangkrut Ini Sebabnya

“Masalah yang dimaksud adalah sebanyak 29 ribu toko kecil, warung kecil, ritel, yang akan mengalami kerugian besar karena mereka sudah menyetok barang dengan harga pasar seperti biasa, yang sesuai dengan perkembangan pasar,” ujarnya.

Ardika menjelaskan,  potensi kerugian dimaksud datang dari selisih harga beli di tingkat pemilik warung, kios dan peritel sebelum kebijakan dan setelah kebijakan diterapkan.

Kebijakan tidak bisa berlaku surut. “Ada total 29.000 pemilik warung, kios, toko lokal di Bali yang berpotensi mengalami kerugian, jika tidak ada upaya mediasi oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Bali untuk mempertemukan pengelola dan pemilik ritel unit mikro dengan distributor minyak goreng,” imbuhnya. 

BACA JUGA:  Pedagang Berhamburan Minta Tolong, Ular Piton Panjang Empat Meter Masuk ke Rumah Warga

Dijelaskan lebih jauh oleh Dana Ardika, Pemerintah Pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memang menganggarkan lebih dari Rp 7,6 trilun menanggulangi potensi kerugian dengan metode rafaksi dari distributor ke peritel atau pemilik unit ritel mikro, namun yang terjadi hingga saat ini, belum ada kejelasan bagaimana metode ini dilaksanakan. “Sekaligus dalam kesempatan ini, kami ingatkan kepada seluruh pemilik warung, kios dan toko ritel, jadi metodenya adalah rafaksi, selisih kerugian yang diderita dipotong atau dikembalikan, bukan retur barang,” tegasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *