• Home
  • Headline
  • Pusat Ganjal Perda Desa Adat, DPRD Bali Datangi Kemendagri
Image

Pusat Ganjal Perda Desa Adat, DPRD Bali Datangi Kemendagri

DENPASAR,MENITINI.COM – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang Desa Adat yang baru ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali pada 2 April lalu, mendapat koreksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam proses verifikasi terhadap Perda itu, Kemendagri mengoreksi beberapa bagian materi Perda tersebut. Dengan Demikian, Perda tentang Desa Adat ini belum bisa dilaksanakan. DPRD akan menemui Kemendagri di Jakarta hari ini untuk memberikan klarifikasi terhadap materi Perda yang dikoreksi tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Bali yang juga Koordinator Pansus Ranperda Desa Adat, I Nyoman Parta, usai rapat pembahasan hasil verifikasi Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali di gedung DPRD Bali, Sabtu (27/4).

BACA JUGA:  Libur Lebaran 2024, Pariwisata Bali Panen Rupiah

Menurut dia, secara substansi tidak ada permasalahan yang serius, tidak menghilangkan materi dari isi Perda tersebut. Namun ada beberapa bagian yang memang perlu dikonfirmasi lagi. “Setelah dilaksanakan verifikasi ke Pusat masih ada beberapa materi yang perlu dikonfirmasi kembali ke Pemerintah daerah. Hari Senin 29 April 2019 kami akan ke Kemendagri memberikan konfirmasi,” jelas Parta.

Adapun materi Perda yang mendapat koreksi Kemendagri adalah terkait hak desa adat berskala lokal untuk mengelola pertanian, peternakan, perkebunan dan kelistrikan. Kemendagri menganggap hak Desa Adat tersebut tumpang tindih dengan desa Dinas. “Kami akan menjelaskan ke Pusat kalau selama ini sudah ada Desa adat kita mengelola perkebunan dan pertanian. Jadi bukan hal yang baru. Bahkan di Selulung, Kintamani punya sapi sekitar 800 ekor. Desa adat yang punya. Itulah yang disebut desa adat mengelola peternakan,” jelas Parta.

BACA JUGA:  Kasus DBD di Buleleng Meningkat

Koreksi berikutnya terkait bantuan pendanaan dari APBD dan APBN untuk Desa Adat. Dalam Perda itu mengatur kewajiban bantuan pendanaan dari APBN. Frasa “wajib” diusulkan diganti dengan “dapat”. Sebab, secara hirarki pemerintahan, Pemerintah Daerah tak bisa mewajibkan pemerintah pusat. Demikian juga Pemerintah Provinsi mewajibkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membantu pendanaan. “Jadi bisa dapat bantuan pendanaan dari APBN dan APBD (Kabupaten/Kota), tapi sifatnta tidak wajib,” jelas Parta poll

Releated Posts

Peringati Hari Bersih-bersih se-Dunia, MOL Gandeng BWC Bersihkan Sampah Laut di Tanjung Benoa

DENPASAR,MENITINI.COM-Dalam rangka memperingati Hari Bersih-bersih Dunia (World Clean Day) 2023 yang jatuh pada Sabtu (16/9), Mitsui O.S.K. Lines,…

ByByRedaksiSep 16, 2023

Kejagung Periksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Perkara Ekspor CPO

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)…

ByByRedaksiJul 25, 2023

Ilegal! Pengerukan dan Pemotong Tebing di Pecatu Berlanjut Lagi

DENPASAR-MENITINI.COM- Pengerukan dan Pemotongan tebing di wilayah Pecatu tepatnya di lokasi Jalan Cemongkak, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan terus…

ByByEditorJul 23, 2023

Beredar Video Geng Anak “Bajing Kids”, Polisi Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

DENPASAR, MENITINI.COM-Publik Bali dihebohkan dengan beredarnya video sekelompok geng atau bajingan yang anggotanya semuanya anak-anak berusia belasan tahun…

ByByA NJul 21, 2023

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pusat Ganjal Perda Desa Adat, DPRD Bali Datangi Kemendagri | Berita Menitini