DENPASAR-MENITINI.COM- Pengerukan dan Pemotongan tebing di wilayah Pecatu tepatnya di lokasi Jalan Cemongkak, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan terus berlanjut, Jumat (21/7/2023).
“Sehari sebelumnya sudah didatangi dan ditegur tim Satpol PP dari Kuta Selatan. Sepertinya ilegal. Kontraktornya dari Rusia,” kata sumber wartawan koran ini, Jumat (21/7) petang.
Sehari sebelumnya, Kamis (20/7) Sat Pol BKO Kuta Selatan melaporkan, proyek pemotongan dan pengerukan tebing di Jalan Cemongkak. “Mohon Izin pimpinan. Melaporkan kegiatan Polisi Pamong Praja BKO Kuta Selatan Hari Kamis Tanggal, 20 Juli 2023, waktu pukul 16.00 wita s/d selesai. Regu I BKO Kuta Selatan. Jumlah personel, Satpol PP 4 orang, Trantib Kec Kutsel 1 orang. Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas galian yang mempekerjakan orang asing,” begitu bunyi laporan Satpol PP BKO Kuta Selatan yang beredar di kalangan wartawan.
“Hasil kegiatan Satpol PP yakni menghentikan sementara aktivitas galian karena tidak bisa menunjukkan izin limstone yang dikomersilkan. Demikan yang dapat kami laporkan. Situasi aman kondusif, dokumentasi terlampir,” laporan akhir petugas Satpol PP BKO Kutsel.
Perbekel Desa Pecatu, Made Karyana Yadnya dikonfirmasi Sabtu, (22/3) mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari Kepala Dusun Cemongkok. “Inggeh, barusan tiang (saya-red) dapat info dari Pak Kadus Kauh. Itu ada penyewa lahan dipakai untuk helipad,” kata Karyana.
Ia menambahkan,selama ini pihak investor tidak pernah melakukan komunikasi dengan aparat desa termasuk kepala lingkungan. “Yang jelas barusan kita cek ke pak kelian tida pernah ada komunikasi sejak awal sampai saat ini,” tegasnya.
Menurut sumber yang minta namanya tak disebutkan, pemilik tanah dibayar dengan sistem termin sesuai kesepakatan dengan investor Rusia dengan bendera PT Bali Investment. “Sepertinya pemilik tanah tidak sadar, uang yang ia terima didapatkan dengan cara menjual hasil galian oleh investor yang menyewa tanahnya,” kata sumber sembari menjelaskan, lahan itu dikeruk untuk membangun sarana penunjang wisata. “Setelah kontrak habis pemilik lahan dijanjikan dapat bagian atau saham. Makanya pemilik rela memberi lahannya dieksploitasi. Padahal pembayaran sewa tanah dari penjualan galian,” ujarnya lagi.
Pantauan di lapangan, lokasi tanah di Jalan Pantai Cemongkak 8, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Pemilik lahan Ketut Budiasa. Luas lahan 2 – 3 hektar. Sementara penyewa lahan Felix Demin. Perusahaan Bali Investment.
Ada beberapa fakta menarik. Pengerukan tanah untuk dijual. Selain itu perusahaan mempekerjakan orang asing. Selain itu, orang asing menarik pungutan atau bayaran terhadap material limestone dari sejumlah truk.
Proyek ini diperkirakan sudah berlangsung lama. Pemilik lahan mengakui pengerukan lahan tapi bukan untuk diperjualbelikan. “Mau dibangun hotel. Entah kapan tak dijelaskan. Memang betul lahan itu dia sewakan,” kata sumber. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Shin Tae-yong Nyatakan Timnya Siap Jalani Pertandingan Lawan Tiongkok
- Tingkatkan Budaya Literasi, Badung Gelar Bimtek IPLM dan TGM
- Tujuh WNA Terlibat Prostitusi Online, Terjaring Operasi Jagaratara Imigrasi
- Makan Sehat, Tak Hanya Soal Hitung Kalori
- TPA Banjar Biaung, Nusa Penida Terbakar, Api Belum Bisa Dipadamkan