Pusat Ganjal Perda Desa Adat, DPRD Bali Datangi Kemendagri

DENPASAR,MENITINI.COM – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang Desa Adat yang baru ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali pada 2 April lalu, mendapat koreksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam proses verifikasi terhadap Perda itu, Kemendagri mengoreksi beberapa bagian materi Perda tersebut. Dengan Demikian, Perda tentang Desa Adat ini belum bisa dilaksanakan. DPRD akan menemui Kemendagri di Jakarta hari ini untuk memberikan klarifikasi terhadap materi Perda yang dikoreksi tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Bali yang juga Koordinator Pansus Ranperda Desa Adat, I Nyoman Parta, usai rapat pembahasan hasil verifikasi Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali di gedung DPRD Bali, Sabtu (27/4).

BACA JUGA:  Libur Lebaran 2024, Pariwisata Bali Panen Rupiah

Menurut dia, secara substansi tidak ada permasalahan yang serius, tidak menghilangkan materi dari isi Perda tersebut. Namun ada beberapa bagian yang memang perlu dikonfirmasi lagi. “Setelah dilaksanakan verifikasi ke Pusat masih ada beberapa materi yang perlu dikonfirmasi kembali ke Pemerintah daerah. Hari Senin 29 April 2019 kami akan ke Kemendagri memberikan konfirmasi,” jelas Parta.

Adapun materi Perda yang mendapat koreksi Kemendagri adalah terkait hak desa adat berskala lokal untuk mengelola pertanian, peternakan, perkebunan dan kelistrikan. Kemendagri menganggap hak Desa Adat tersebut tumpang tindih dengan desa Dinas. “Kami akan menjelaskan ke Pusat kalau selama ini sudah ada Desa adat kita mengelola perkebunan dan pertanian. Jadi bukan hal yang baru. Bahkan di Selulung, Kintamani punya sapi sekitar 800 ekor. Desa adat yang punya. Itulah yang disebut desa adat mengelola peternakan,” jelas Parta.

BACA JUGA:  Pelaksanaan Event Berperan Penting untuk Pulihkan Ekonomi Bali

Koreksi berikutnya terkait bantuan pendanaan dari APBD dan APBN untuk Desa Adat. Dalam Perda itu mengatur kewajiban bantuan pendanaan dari APBN. Frasa “wajib” diusulkan diganti dengan “dapat”. Sebab, secara hirarki pemerintahan, Pemerintah Daerah tak bisa mewajibkan pemerintah pusat. Demikian juga Pemerintah Provinsi mewajibkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membantu pendanaan. “Jadi bisa dapat bantuan pendanaan dari APBN dan APBD (Kabupaten/Kota), tapi sifatnta tidak wajib,” jelas Parta poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *