Wamen LHK Minta Perusahaan Penghasil Plastik Bertanggung Jawab Mengelolah Limbahnya

Peraturan ini mengatur tanggung jawab produsen atas produknya, mulai dari perencanaan pengurangan sampah, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan. “Perusahan yang menghasilkan sampah plastik kita terus dorong bertanggung jawab limbahnya, mengolah sendiri limbah plastik, atau menggunakan kembali hasil-hasil limbah plastik. Kita terus mendorong hal tersebut,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu di Estuari Dam Suwung Denpasar Selatan.

Menurut Wamen, para pabrik atau perusahaan makanan kemasan yang menghasilkan sampah plastik bisa belajar dari TPST Samtaku Bali yang ada di Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali. Samtaku Bali itu merupakan garapan dari Aqua Danone bersama dengan stakeholder terkait lainnya di Bali. Ini salah satu contoh perusahaan yang telah bergerak mengolah limbah sampahnya sendiri terutama yang dihasilkan oleh pabrik di perusahaan tersebut. Pemerintah berharap agar seluruh perusahaan penghasil sampah plastik bisa bergerak cepat. Apakah merupakan gabungan dari beberapa perusahaan, atau seperti Aqua Danone yang mampu mengolah sampah plastik secara mandiri.

BACA JUGA:  Dua TPS Tutup, Sampah Berserakan, DLHK Diminta Tambah Armada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *