PANGKALPINANG,MENITINI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Senin (2/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut merupakan pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM selama periode 2018 hingga 2026.
Mereka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka, alat bukti surat, serta mengumpulkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IS diduga meminta GP melakukan pengambilan sampel mineral hanya dari bagian atas jumbo bag. IS juga meminta sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium dibatasi sebanyak satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya pada setiap pengiriman (shipment).
Selain itu, IS diduga meminta agar GP tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun hasil pengujian laboratorium mendeteksi adanya kandungan LTJ dan unsur radioaktif.
Permintaan tersebut diduga diakomodasi oleh GP. Ia melakukan pengambilan sampel hanya dari bagian atas jumbo bag, membatasi sampel pengujian laboratorium sebanyak satu kilogram, serta tidak mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif dalam COA.

