JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL berinisial AL sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang berlangsung pada 2008–2025. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/10/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli industri selulosa serta pulp.
Dalam perkara ini, PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan diduga melakukan penjualan produk pulp untuk ekspor kepada perusahaan afiliasi, DP MMI Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR.
Penyidik menduga AL melakukan praktik under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk. Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perubahan klasifikasi tersebut diduga memengaruhi pelaporan transaksi perusahaan, termasuk dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa pada Direktorat Jenderal Pajak.

