Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA, MENITINI.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (26/10/2026) oleh penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Berdasarkan keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, keempat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial YV dari Kementerian Perdagangan, AW dan DR dari PT CNI, serta AA dari PT AKA GC.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP di Bekasi

Pemeriksaan para saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui siaran pers tertanggal 26 Oktober 2026.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Hingga keterangan itu disampaikan, Kejaksaan Agung belum memerinci lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi. (M-011)

  • Editor: Daton
Scroll to Top