JAKARTA, MENITINI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Jumat (9/10/2026) oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebutkan dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial HG dari PT Timah Tbk dan LOTJ dari PT PMM.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua saksi maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. (M-011)
- Editor: Daton

