Penyimpangan tersebut kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar USD 21.384.851,89 atau sekitar Rp306,8 miliar berdasarkan perhitungan BPKP per 15 Desember 2021. Kerugian itu berasal dari pembayaran pokok USD 20,9 juta dan bunga USD 483 ribu.
Kasus ini juga sempat berlanjut ke ranah internasional. GKS memenangkan gugatan arbitrase di ICC Singapura (Putusan No. 24072/HTG, 22 April 2021), yang ditindaklanjuti dengan permohonan penyitaan aset milik Indonesia di Paris, Prancis.
Kejaksaan menerangkan bahwa berkas perkara dibagi dua. Laksda TNI (Purn) L dan TAVH kini ditahan di Rutan POM AL dan Rutan Salemba. Sementara itu, GKS masih berstatus DPO dan akan diadili secara in absentia.
Sesuai hasil penelitian bersama jaksa dan oditur militer, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
- Editor: Daton









