DENPASAR,MENITINI– Dua orang anggota kepolisian Polresta Denpasar diberikan sanksi push up oleh Propam. Keduanya disanksi karena tidak berpenampilan rapi. Hal itu ditemukan dalam Unit Propam Polresta Denpasar dengan mengadakan kegiatan Operasi Gaktibpli. Kegiatan itu dilakukan saat akhir apel pagi di halaman depan Mapolresta Denpasar, Rabu (19/01/2022).
Pemeriksaan itu terdiri dari kerapian yang tidak sesuai ketentuan Perkap No 2 tahun 2016 pasal 8 huruf F meliputi kebersihan dan kerapian pakaian, kelengkapan Surat Data Diri sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2016 pasal 28 Hurup A meliputi KTP, NPWP, SIM serta kelengkapan Ranmor.
Pages: 1 2