Kamis, 7 November, 2024

Seluruh Sekretaris OPD Hingga Sekdes di Jembrana Ikuti Pelatihan Komunikasi Publik

Seluruh Sekretaris OPD hingga Sekretaris Desa/Kelurahan yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di kabupaten Jembrana dibekali kemampuan tentang komunikasi publik yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Ir Soekarno, Rabu (27/9). (Foto: M-011)

JEMBRANA,MENITINI.COM-Kemampuan komunikasi publik sangat diperlukan dalam menyebarluaskan informasi dari pemerintah agar dapat dengan mudah diterima dan dipahami oleh masyarakat. Hal tersebut bertujuan agar program-program pemerintah dalam diterima dan berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Seluruh Sekretaris OPD hingga Sekretaris Desa/Kelurahan yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di kabupaten Jembrana dibekali kemampuan tentang komunikasi publik yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Ir Soekarno, Rabu (27/9/2023).

Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Jembrana mendatangkan langsung sejumlah Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali sebagai pemberi materi dalam pelaksanaan pelatihan komunikasi publik di kabupaten Jembrana.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba yang membuka pelatihan tersebut mengatakan kehadiran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik dan pemerintah wajib untuk memberikan informasi yang tetap dan benar bagi masyarakat.

“Setiap organisasi perangkat daerah mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu dan dengan cara yang sederhana” ucapnya.

Dalam pelatihan yang turut dihadiri Sekda Jembrana I Made Budiasa, Bupati Tamba meminta kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap OPD untuk bisa menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi baik yang bersifat wajib disediakan maupun informasi wajib tersedia setiap saat.

“Saya berharap kepada peserta pelatihan dapat memahami dengan sungguh-sungguh materi yang diberikan oleh narasumber agar dalam pelaksanaan tugas memberikan informasi kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana menjelaskan pelaksanaan pelatihan komunikasi publik diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap OPD.

“Peserta terdiri atas Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Bagian, Sekretaris Camat, Sekretaris Kelurahan dan Sekretaris Desa se-kabupaten Jembrana,” ucapnya.

Eko Susila menyampaikan pelatihan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam menyediakan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik, sosialisasi PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, dan sosialisasi tentang sengketa informasi,” tutupnya. (M-011)

  • Editor: Daton