Lantaran Sakit Hati, Pria Ini Memeras Tetangga dengan Modus Sebarkan VCS

TERSANGKA Komang Arik (pakai baju tahanan) yang terjerat kasus UU ITE saat dihadirkan di Mapolres Buleleng
Tersangka Komang Arik (pakai baju tahanan) yang terjerat kasus UU ITE saat dihadirkan di Mapolres Buleleng (M-003)

BULELENG,MENITINI.COM – Lantaran sakit hati, seorang pria Komang (20) Arik asal Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali nekat memeras tetangganya sendiri berinisial IMS alias Jro Cilik (55) dengan mengancam menyebar video hasil video call sex (VCS). Akibatnya, tersangka Arik terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Peristiwa ini berawal dari Arik yang menggunakan identitas palsu pada WhatsApp mengaku sebagai wanita bernama Bella Putri, merayu korban melakukan VCS sekitar tahun 2021 lalu. Dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam kejadian tersebut. Rekaman VCS itupun masih terus tersimpan pada handphone pelaku.

Kemudian sekitar Juni 2022, Arik yang mengaku Bella Putri kembali menghubungi korban melalui WhatsApp mengancam menyebarkan VCS korban kepada pihak keluarganya dan masyarakat melalui media sosial (medsos). Arik juga meminta uang imbalan sebesar Rp1,5 juta, jika Jro Cilik tidak ingin video itu disebarkan.

BACA JUGA:  Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus

Dengan adanya peristiwa tersebut, korban IMS alias Jro Cilik kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Buleleng 2 Juli 2022 lalu. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku yang mengaku bernama Bella Putri pun teridentifikasi yakni seorang pria bernama Komang Arik. Kemudian pada 3 Juli 2022, pelaku Arik diamankan polisi.

Kanit II Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Darbawa, Selasa (30/8) mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa HP, kartu SIM, dan laptop yang dipergunakan sebagai alat dalam melakukan perbuatan tersebut.

“Pelaku melakukan perbuatan itu, memang ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik karena pelaku merasa sakit hati dengan korban, dan ingin memeras korban dengan cara meminta uang sejumlah Rp1,5 juta,” kata Ipda Darbawa.

BACA JUGA:  Terdakwa Perampokan di Taman Griya Jimbaran Mulai Disidangkan, Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara itu, Komang Arik mengaku baru pertama melakukan aksinya lantaran sakit hati dengan korban. Dia menuturkan, saat dirinya bekerja justru tidak diberikan bayaran atau upah. Arik mengaku selama ini tidak pernah belajar ke siapapun mengenai cara pemalsuan akun dan VCS memakai video orang lain. 

“Saya belajar autodidak, ini baru pertama kali karena sakit hati, tidak dibayar saat bekerja, maka saya jebak dia dengan cara ini. Iya pakai video orang yang saya dapat di medsos untuk mengelabui korban,” kata tersangka.

Akibat perbuatannya, kini Komang Arik terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara. (M-003)

BACA JUGA:  KEJATI Lampung Serahkan Penanganan Laporan DPP KAMPUD ke KEJARI Lamteng Terkait Korupsi BOKB Rp 8,9M

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami