PPKM Diperpanjang 1-14 Maret 2022

JAKARTA,MENITINI.COM– Pemerintah kembali menetapkan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah di Indonesia.

Dikutip dari laman Kompas.com, pemerintah menyatakan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali berlangsung selama 1-7 Maret 2022. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali, Pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM berlaku selama 1-14 Maret 2022.

BACA JUGA:  KY Buka Akses Publik Awasi Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc, Tekankan Sistem Tanpa Identitas
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top