Dianggap Tidak ada Unsur Melawan Hukum, Polda NTB Hentikan Korban Begal Jadi Tersangka

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko seperti dikutip CNN Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. “Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutur Dedi seperti dikutip CNN Indoenesia.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Ton

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek dalam Penyelidikan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *