JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Kini, jika masyarakat sudah mendapatkan vaksin lengkap, maka tidak perlu lagi untuk melakukan PCR dan antigen untuk bepergian dalam negeri.
“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative,” kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022) seperti dikutip CNBC Indonesia.
Menurut Luhut, aturan akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran. “Akan terbit dalam waktu dekat ini,” katanya.

Prabowo Optimistis Perdamaian Gaza Terwujud Usai Indonesia Teken Board of Peace Charter
DAVOS,MENITINI.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan optimisme kuat terhadap peluang terwujudnya perdamaian di








