Penertiban Kafe yang Ciptakan Kerumumuna

Satpol PP Kota Denpasar saat penertiban kafe lantaran tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan

DENPASAR, MENITINI.COM – Satpol PP Kota Denpasar kembali mengambil langkah tegas menyikapi masih adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19. Dua kafe diteribkan pada Sabtu (28/11) lantaran terjadi kerumunan pengunjung dan mengabaikan prokes jaga jarak. Keduanya yakni kafe di Jalan Tukad Unda dan kafe di Jalan Badak I.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, saat dikonfirmasi Minggu (29/11) menjelaskan penertiban ini bentuk penegakan hukum sesuai  Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 sebagai upaya untuk menekan penyebaran dan mengendalikan kasus Covid-19. “Kami tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, termasuk berusaha dan berdagang. Namun protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” jelasnya. ton

Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Prabowo Minta Rosan Buka Data Positif Investasi ke Publik

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menyampaikan secara terbuka kepada

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top