Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Asal China, Ini Penjelasan Kepala Bea Cukai Ambon

AMBON, MENITINI.COM – Kantor Bea Cukai adalah istilah yang merujuk pada urusan pelayanan ekspor dan impor barang. Kemarin Kantor Bea Cukai Ambon memusnahkan berbagai produk minuman keras dan rokok ilegal hasil sitaan.

Pemusnahan barang-barang ilegal tanpa izin itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Ambon pada Rabu (25/10/2023).

Adapun berbagai jenis minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari 104 liter miras yang dikemas dalam 51 botol. Sedangkan rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 198.915 batang rokok. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai cukai sebesar Rp 131 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Maluku Djaka Kusmartata mengatakan, ribuan batang rokok dan minuman yang dimusnahkan itu kebanyakan merupakan barang ilegal yang didatangkan dari China.

BACA JUGA:  Enam Rumah Dilalap Api, 1 Orang Terluka Akibat Ledakan Tabung Gas

“Barang-barang ini mayoritas diimpor dari China,” kata Djaka kepada wartawan di sela-sela pemusnahan.

Pemusnahan barang-barang ilegal itu dilakukan untuk mencegah meluasnya peredaran barang-barang ilegal berbahaya di tengah masyarakat, sebut Djaka

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan petugas Bea Cukai selama melakukan patroli dan pengawasan di wilayah Maluku dan Maluku Utara, khususnya di Kota Ambon.

“Upaya memberantas peredaran barang-barang ilegal ini juga untuk menjamin agar masyarakat dan negara tidak dirugikan,” terangnya.

Menurut Djaka penyitaan barang-barang ilegal ini berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama dengan berbagai pihak.

“Sehingga kami berharap sinergitas ini semakin berkelanjutNa,”ucapnya.

Berbagai upaya pencegahan akan terus dilakukan dengan meningkatkan patroli dan pengawasan serta sosialisasi kepada para pengusaha agar tidak terlibat dalam transaksi barang-barang ilegal, ujar Djaka

BACA JUGA:  Empat Ruko di Malteng Dilalap Api, Diduga Korsleting listrik

“Ditambahkan, Tentu pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan. Jadi kalu ada barang ilegal masuk akan kita tindak dan kita juga akan sosialisasi ke pengusaha agar mereka tidak melakukan transaksi ilegal,” terangnya.

Untuk diketahui, tugas dan fungsi Bea Cukai yang dirangkum dalam empat komponen yaitu industrial assistance, trade facilitator, community protector, dan revenue collector. 

“Bea Cukai juga turut berperan dalam perdagangan internasional, khususnya dalam pengawasan dan pelayanan ekspor dan impor.”   (M-009)

  • Editor: Daton