logo-menitini

Mabuk, Bawa Pergi Anak Orang, Mahasiswa Diadili

0d0da36b1e463921f5a78d51a3936286_1574741660-b (1)
ILUSTRASI

DENPASAR, MENITINI.COM Membiarkan anak bermain tanpa pengawasan orang tua berisiko. Anak dibawa pergi orang. Seperti kejadian yang dialami  Adam. Anaknya sempat hilang dibawa  Adolf Hans Sanadi Alias Olof.

Atas peristiwa itu, Adolf harus bertanggungjawab atas perbuatannya dan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra diungkapkan, pada Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 09.00 di Jalan Tukad Citarum Panjer Denpasar, anak korban CZ sedang bermain di depan rumahnya.

“Saat itu melintas terdakwa  dengan mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk dan menghampiri korban,” ungkap JPU Swadharma dalam.persidangan dengan majelis hakim yang diketuai,Gde Novyartha Rabu (10/3/2021).

Terdakwa yang berstatus mahasiswa ini menghampiri dan mengajak anak korban dengan cara digendong dan dibonceng naik sepeda motor.

Ketika anak korban dibawa terdakwa, ada saksi,  Wahyu yang melihat  bertanya pada terdakwa. Terdakwa menjawab “Mengantar adiknya.”

Saksi mengira terdakwa merupakan keluarga dari anak korban, maka saksi tidak bertanya kembali dan terdakwa pergi meninggalkan saksi.

Terdakwa kemudian mengajak korban ke rumah kosnya di Jalan Akasia XVI Nomor 7 Denpasar.

Di rumah kos tersebut anak dibiarkan menangis. Kebetulan saat itu ada teman terdakwa yang datang, yaitu saksi Wilson Habel Sukan. Saksi Wilson sempat bertanya anak siapa yang ada di kamar kos terdakwa.

Terdakwa mengatakan anak dari temannya dan akan datang sebentar lagi. Selanjutnya terdakwa menitipkan anak korban kepada saksi Wilson, karena terdakwa beralasan hendak pergi beribadah ke gereja.

“Korban kemudian bercerita mengenai keadaannya, sehingga saksi baru mengetahui bahwa anak korban bukan anak dari teman terdakwa,”  jelas jaksa Kejari Denpasar itu.

Saksi Wilson bersama pacarnya berusaha mencari orang tua dari anak korban dan berhasil mempertemukan anak dengan orang tuanya. “Terdakwa tidak pergi beribadah sebagaimana keterangannya, namun tidur di kamar kosnya karena kondisinya masih mabuk,” jelas jaksa  Swadharma.

Saksi Adam tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk membawa anaknya. Akibat perbuatan terdakwa, sempat kehilangan anaknya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHPpoll

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali