JAKARTA,MENITINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berlanjut, meskipun nilai pasti kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
KPK menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan pasal tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media mengatakan, hingga kini BPK masih melakukan pendalaman untuk menghitung besaran kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).









