JAKARTA,MENITINI.COM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mendorong pemerintah segera memindahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan mulai APBN Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, langkah tersebut akan memberikan ruang lebih besar bagi peningkatan mutu pendidikan nasional.
Esti mengatakan, meski Mahkamah Konstitusi memberikan masa penyesuaian hingga penyusunan APBN 2028, pelaksanaan putusan sebaiknya tidak menunggu hingga batas waktu tersebut.
“Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan sumber daya manusia,” ujar Esti di Jakarta, Senin.
Ia menilai anggaran pendidikan seharusnya difokuskan untuk memperkuat kualitas pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga mahasiswa. Selain itu, alokasi dana juga perlu diarahkan pada perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, dosen, serta tenaga kependidikan secara merata.
Menurut Esti, penguatan anggaran pendidikan menjadi semakin penting di tengah tantangan global, seperti percepatan transformasi digital, perkembangan kecerdasan artifisial (AI), ekonomi hijau, perubahan struktur ketenagakerjaan, hingga meningkatnya persaingan internasional.
Ia menegaskan sistem pendidikan Indonesia harus mampu mencetak generasi yang tidak hanya menyelesaikan pendidikan formal, tetapi juga memiliki kemampuan berpikir kritis, literasi digital, kreativitas, kemampuan berkolaborasi, karakter yang kuat, serta kesiapan untuk terus belajar sepanjang hayat.
Karena itu, Esti berpandangan reformasi pendidikan perlu diarahkan pada pembangunan kualitas sumber daya manusia sebagai strategi utama pembangunan nasional, bukan sekadar berorientasi pada aspek administratif.
“Pembangunan kualitas SDM unggul harus dimulai dari pendidikan anak-anak. Pendidikan menjadi modal dasar pembangunan nasional,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah dan DPR RI harus mengeluarkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusan itu, MK memberikan masa transisi hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028, dengan mempertimbangkan mekanisme penyusunan anggaran negara yang dilakukan setiap tahun. (M-011)
- Editor: Daton











