KLHK Didesak Kendalikan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dari Perusahaan Tambang

“Dampak (kerusakan hayati akibat limbah tambang) ini sangat merugikan. Ini juga membutuhkan biaya pemulihan lingkungan hidup yang tidak sedikit, biaya pengobatan bagi warga terdampak pencemaran akibat kontaminasi pencemaran yang mengandung zat berbahaya. Kami minta pemerintah betul-betul serius menindaklanjuti laporan ini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Budi berharap KLHK, usai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyiapkan SDM yang mumpuni untuk menindaklanjuti berkas perizinan hingga laporan kerusakan lingkungan yang semakin bertambah karena adanya penyederhanaan prosedur. Di sisi lain, ia ingin KLHK menguatkan kolaborasi dengan stakeholder lainnya agar penanganan soal limbah tersebut bisa tertangani sesuai dengan prosedur.

Editor: Ton

Sumber: Parlementaria

BACA JUGA:  Yogyakarta Bukti Ilmiah Keberhasilan Proyek Wolbachia di Indonesia