KLHK Didesak Kendalikan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dari Perusahaan Tambang

JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Indonesia. Pencemaran dan kerusakan lingkungan ini, diketahui, berasal dari sejumlah perusahaan pertambangan. Karena itu, upaya pengendalian sekaligus pengawasan terhadap sejumlah perusahaan pertambangan secara berkelanjutan bernilai krusial.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono menegaskan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali bisa melahirkan derita yang berkepanjangan. Tidak hanya itu, derita tersebut tidak berhenti berdampak pada hayati Indonesia, akan tetapi juga pada rakyat sekitar.

Demikian pernyataan tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono beserta Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Ruandha Agung Sugardiman, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Novrizal Tahar, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan RM Karliansyah, dan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho San di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA:  Lingkungan SLB Negeri Terganggu, Sampah Kiriman Sumbat Sungai Tadah Hujan

“Mereka yang melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan prosedur yang memberikan dampak begitu dahsyat kepada urusan lingkungan. Percuma kita gembar gembor kepada dunia bahwa angka deforestasi kita semakin menurun. Yang terdampak dari tambang-tambang ilegal ini juga adalah hutan Indonesia dan masyarakat sekitar,” ucap Budi, sapaan akrabnya, saat membuka rapat, Senin (12/12/2022).

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) itu menilai permasalahan utama yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah perilaku manajemen perusahaan tambang yang tidak sesuai dengan kaidah pelestarian lingkungan. Di mana, perilaku tersebut turut diikuti dengan sikap tidak ada rasa tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan, dan kurangnya pengawasan disertai dengan proses penegakan hukum yang tidak menimbulkan efek jera.