Terkait Komentar KUHP, Kemenlu Panggil Wakil PBB di Jakarta

JAKARTA,MENITINI.COM-Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia. Pemanggilan tersebut, terkait komentar soal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia.

Pekan lalu, kantor Perwakilan PBB di Jakarta mengeluarkan pernyataan terkait kekhawatiran mereka akan KUHP yang baru disahkan. Mereka khawatir KUHP ini akan mengancam kebebasan berekspresi dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta menghapus hak pribadi, seperti kebebasan beragama.

Melansir Republika.co.id, Faizasyah menuturkan, wakil PBB di Jakarta telah dipanggil pagi hari ini, Senin (12/12/2022), terkait komentarnya di media sosial. “Perwakilan PBB sudah dipanggil pagi hari ini. Ini merupakan tata hubungan dalam diplomasi,” kata Faizasyah, dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta.

BACA JUGA:  Polri Siapkan Rencana Pengamanan Pengumuman Pemilu 2024

“Ada baiknya bagi perwakilan asing untuk tidak secara terburu-buru menyimpulkan pendapat (soal KUHP) dan bisa menyampaikan pendapat dengan jalur diplomasi,” imbuh Faizasyah.

Ia juga menegaskan, Kemenlu RI terbuka dengan para perwakilan asing yang ingin menyampaikan pendapat. “Sekali lagi, bisa dengan adab diplomatik. Kami membuka kesempatan yang lebar,” ucapnya.

Pekan lalu, Kantor perwakilan PBB di Jakarta menyampaikan kekhawatiran mereka terkait UU KUHP yang baru akan menghapus hak pribadi seperti kebebasan beragama atau kepercayaan, serta kebebasan menyampaikan pendapat.

“PBB khawatir bahwa beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” sebut pernyataan tersebut.

Menurut PBB, beberapa pasal yang direvisi dalam KUHP bertentangan dengan nilai-nilai kebebasan fundamental dan HAM. Lembaga itu juga menilai pasal-pasal tersebut bersifat diskriminatif.

BACA JUGA:  Ini Capaian Kinerja Kejaksaan RI Bidang Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Militer Sepanjang Tahun 2023

Mereka berharap Indonesia dapat mempertimbangkan kembali terkait KUHP tersebut.
Berlaku 3 Tahun Lagi
Namun, dalam konferensi pers yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiarej mengatakan, KUHP ini akan berlaku tiga tahun mendatang.

“KUHP disusun dengan cermat dan hati-hati, apapun yang menjadi pertimbangan,mengikuti keseimbangan individu, negara dan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi bangsa yang multietnik, multireligi, dan multikultur,” katanya.

“Sebagai negara demokratis, KUHP disusun melalui proses konsultasi publik yang panjang, guna mendapat masukan dari masyarakat melalui partisipasi yang bermakna,” pungkasnya.

Editor: Ton

Sumber: Medcom.id