logo-menitini

Kemendikdasmen Ganti Istilah PPDB Menjadi SPMB, Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2025

Back to school education concept with girl kids, elementary students, carrying backpacks going to class
Ilustrasi. (Foto: freepik)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai permasalahan yang kerap muncul dalam pelaksanaan PPDB. Sistem lama dinilai memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki agar penerimaan siswa lebih optimal dan merata.

“Alasannya diganti kenapa? Karena kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dikutip Jumat (7/2/2025). Ia menambahkan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan mekanisme yang sudah ada.

BACA JUGA:  Bupati Badung Rancang Beasiswa SMA dan S1 untuk Anak Petani dan Nelayan

Menurut Abdul Mu’ti, PPDB sebelumnya masih menghadapi kendala, seperti ketimpangan daya tampung sekolah negeri serta keterbatasan akses bagi siswa berprestasi yang rumahnya jauh dari sekolah tujuan.

“Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki. Solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” katanya.

Terkait regulasi pendaftaran, ia menjelaskan bahwa SPMB tetap menerapkan sistem penerimaan melalui empat jalur: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

BACA JUGA:  Pemprov Bali Dorong Pendidikan Aksara Bali, Pelajar Diminta Kuasai Keyboard Digital

Dalam skema baru ini, jalur zonasi kini berganti nama menjadi jalur domisili, yang diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah. Jalur afirmasi tetap ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas.

Sementara itu, jalur prestasi mempertimbangkan pencapaian akademik maupun non-akademik. Kini, prestasi dalam bidang kepemimpinan, seperti pengalaman sebagai pengurus OSIS atau Pramuka, juga menjadi salah satu kriteria penilaian dalam jalur ini.

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>