JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Tim Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melaksanakan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana Bilal Asif.
Langkah ini dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sebagai pelaksanaan pembayaran pidana denda yang mencapai Rp62,7 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Pid.Sus/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara tindak pidana perpajakan tersebut, Bilal Asif dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda dua kali nilai kerugian negara.
“Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan guna kepentingan pembayaran pidana denda sebagaimana amar putusan pengadilan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).
Jika denda tidak dibayar, sesuai putusan pengadilan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Rincian Aset yang Disita
Sejumlah aset yang disita berasal dari tiga wilayah, yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat. Berikut rinciannya:
- Kota Pontianak
- Delapan bidang tanah kosong di Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, dengan total luas 16.449 m².
- Satu bidang tanah pekarangan seluas 567 m² di Kecamatan Pontianak Selatan.
- Tiga bidang tanah dengan bangunan rumah dan pekarangan di Kelurahan Benua Melayu Darat, total luas 1.800 m².
- Kabupaten Mempawah
- Empat bidang tanah kosong di Kelurahan Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, dengan total luas 176.795 m².
- Kabupaten Sanggau (atas nama PT Surya Borneo Indah)
- Pabrik pengolahan sawit berkapasitas 30 ton/jam di Tayan Hilir dengan luas 60.697 m².
- Lahan kosong berbagai HGB seluas 50.784 m².
- Area kolam limbah dan perumahan karyawan seluas 1.292.746 m².
- Perkebunan kelapa sawit dengan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 13.525.700 m².
Dasar Hukum dan Tim Pelaksana
Sita eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksanaan penyitaan melibatkan tim gabungan dari JAM Pidsus dan Kejari Jakarta Selatan. Di antaranya Dr. Akmal Kodrat, Holil, A’an, Bagus Hanindyo Mantri, Salesius Guntur, dan Sardo Octo B. Simanullang dari Satgas JAM Pidsus, serta Ika Ayuningtyas Winarti dan Zora Riz Nadya selaku Jaksa Eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan.
- Sumber: Puspenkum Kejagung
- Editor: Daton