JAKARTA, MENITINI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usaha.
Pemeriksaan yang dilakukan Selasa (12/8/2025) itu berlangsung di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Para saksi yang diperiksa antara lain:
- WK, Analis Pengembangan Bisnis Retail Bank Jateng.
- TAS, Analis Kredit Korporasi Surakarta Bank Jateng.
- HRD, dari Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower.
- GPAW, dari Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower.
- ASR, Relationship Manager Divisi Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020.
- ARA, Pemimpin Divisi Menengah II PT Bank DKI tahun 2020.
- HG, Kredit Pembayaran Menengah dan Treasury PT Bank DKI tahun 2020.
- NP, Relationship Manager BNI.
- ERN, dari Erna and Partner pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (BDO Group).
- SMS, Pengusul Kredit Sindikasi BNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12/8), mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.
Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian fasilitas kredit yang melibatkan sejumlah bank daerah dan BNI kepada PT Sritex dan anak usahanya.*
Editor: Daton