JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang kini berdiri bangunan Mega Mall.
Buronan berinisial BS (64), warga Sukaraja, diamankan pada Selasa, 24 Juni 2025, di kawasan Jalan Gelatik, Tangerang Selatan. BS merupakan tersangka dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja intelijen berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025, yang merujuk pada Surat Perintah Penyidikan sebelumnya Nomor: Print–1231/L.7/Fd.1/11/2024 tanggal 22 November 2024.
Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, saat ditangkap tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan. Untuk sementara, BS dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada tim penyidik Kejati Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim SIRI dan kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu dan menangkap para buronan. Ia juga mengimbau agar seluruh pihak yang masuk dalam DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Kami akan terus memonitor dan mengejar demi menjamin kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung.
Penangkapan BS menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara, serta menegakkan prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (M-011)
- Editor: Daton