DENPASAR,MENITINI.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali menilai unsur melawan hukum dalam dugaan kasus korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tidak terpenuhi.
Ketua PW LBH Ansor Bali, H. Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum, bersama Sekretaris LBH Ansor Bali, Denma Bahrul, A.K., S.H., menyebut terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum perkara tersebut, khususnya dalam pemenuhan unsur tindak pidana korupsi.
Menurut LBH Ansor Bali, meski penetapan tersangka dalam tahap penyidikan cukup didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang sah, pembuktian tindak pidana korupsi tetap harus memenuhi seluruh unsur delik secara kumulatif.
Denma Bahrul Alam Khotib menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tiga unsur utama yakni, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.









