JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan adanya niat jahat (mens rea) Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Tim JPU yang dipimpin Roy Riyadi menghadirkan tujuh orang saksi. Dua di antaranya adalah Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen.
Dalam persidangan, sempat terjadi perdebatan antara JPU dan penasihat hukum Terdakwa terkait permintaan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) LHP tidak wajib diberikan, JPU tetap menyerahkannya di hadapan majelis hakim.
JPU menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela majelis hakim serta implementasi penegakan hukum profesional berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHAP yang baru.
Di sisi lain, JPU juga menyoroti sikap penasihat hukum Terdakwa yang dinilai konfrontatif selama persidangan. JPU menyayangkan adanya perekaman video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim, termasuk pernyataan ancaman pelaporan terhadap majelis hakim terkait aturan peliputan sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).









