• Home
  • HUKUM
  • Nasib Tersangka MAB, Diputuskan Dalam Sidang Praperadilan 
Image

Nasib Tersangka MAB, Diputuskan Dalam Sidang Praperadilan 

AMBON,MENITINI.COM – Sidang praperadilan atas status tersangka MAB oleh Polres Kepulauan Aru, Bos Karaoke Adiskal, Dobo, akan diputuskan Senin (16/10/2023). Sejumlah pramusaji, mendoakan bosnya bisa bebas dari sangkaan Polisi.

“Tahapan sidang dari Pembacaan Permohonan Praperadilan oleh Kuasa Pemohon, kemudian jawaban dari Kuasa Termohon, Replik, Duplik telah dilaksanakan,”kata Gasandi Renfaan, kuasa hukum MAB kepada wartawan Minggu (15/10/2023).

Pihaknya  telah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi-saksi, termasuk saksi korban berinisial A. Dalam kesaksiannya, A sudah menyampaikan tidak pernah menjadi korban dalam kasus yang disangkakan terhadap MAB, kata Gasandi. 

“Semua itu atas kehendak dirinya (A) sendiri. Karena itu, A meminta untuk dihadirkan sebagao saksi oleh kami Kuasa Pemohon,” sebutnya.

BACA JUGA:  Peristiwa Terbaliknya Perahu di Kota Ambon, Ini Penyebabnya 

Kuasa Hukum Termohon, kata Gasandi, juga telah mengajukan pembuktiannya. Hanya saja Kuasa Hukum Termohon mengajukan satu saksi dan surat-surat.

“Jadi kalau dilihat dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan, kami meyakini bahwa apa yang kami dalilkan dalam permohonan Praperadilan dapat kami buktikan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah,” ucapnya.

Sebagai orang yang memiliki keyakinan Gasandı menaruh segala harapan Kepada Tuhan. Semoga Keadilan itu benar-benar digunakan dengan hati nurani dan fakta yang benar-benar terungkap, harapnya. 

Menunggu hasil Putusan hari senin, 16 Oktober 2023, pihak keluarga dari Tersangka MAB dan para Pramusaji termasuk saudari A, menggelar doa bersama di rumah tersangka, ujar Gasandi. 

BACA JUGA:  Patroli Gabungan Kepolisian Dapat Apresiasi Warga Kota Ambon

“Menurutnya, saat ia masuk mereka lagi kumpul semua. Yah mereka sampaikan lagi doa semoga hasil putusan nanti dapat memberi keadilan dan kebebasan kepada Tersangka MAB, dan semoga tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ucapnya.

Untuk diketahui, Praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan Negeri juga memeriksa dan memutuskan menurut sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. 

Pra peradilan memiliki fungsi sebagai salah satu perwujudan penegakan hukum hak asasi manusia dalam KUHAP. Hal ini dapat dilihat dari tugas praperadilan untuk memeriksa kelengkapan administratif dari sebuah tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum agar dipastikan tidak melanggar hukum apapun dan hak asasi manusia. (M-009)

  • Editor: Daton

Releated Posts

Bule Rusia Pemerkosa dan Perusak Vila Diamankan Polisi

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang WNA asal Rusia berinisial AS (41) diamankan polisi dari Polres Badung, Bali. Pria asal Rusia ini…

ByByA NMei 2, 2024

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian…

ByByRedaksiApr 30, 2024

Empat Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Divonis Dua Tahun Penjara

DENPASAR,MENITINI.COM-Empat terdakwa dalam kasus penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Nanang Kosim,31 tahun,  Herri, 39…

ByByEditorApr 25, 2024

Kejagung kembali Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Selasa 23 April 2024, JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak…

ByByRedaksiApr 24, 2024
Nasib Tersangka MAB, Diputuskan Dalam Sidang Praperadilan  | Berita Menitini