Selain itu, JPU menyoroti dugaan praktik monopoli yang melibatkan sejumlah prinsipal laptop, seperti Zyrex, Axioo, dan SPC. Dalam persidangan terungkap, sebelum proses pengadaan dimulai, para prinsipal tersebut telah diundang dalam pertemuan daring oleh Biro Pengadaan untuk memastikan kesiapan produksi.
Menurut JPU, indikasi monopoli terlihat dari dua aspek utama. Pertama, kewajiban penggunaan sistem Chrome Device Management (CDM) yang membatasi ruang kompetisi. Kedua, adanya pengkondisian harga yang ditentukan oleh penyedia karena adanya kepastian bahwa barang akan terserap oleh proyek pemerintah.
JPU juga menyebutkan bahwa sistem pengadaan tersebut diduga melibatkan peran para terdakwa, antara lain Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar Red Notice. JPU menegaskan, dugaan korupsi dalam perkara ini diduga berlangsung secara sistematis, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan.
Terkait keterangan saksi yang mengaku menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan Chromebook, JPU menyampaikan bahwa seluruh dana tersebut telah dikembalikan kepada negara. Ia menegaskan, keterangan saksi diberikan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari penyidik maupun penuntut umum.
“Kami ingin menghadirkan proses persidangan yang memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat berdasarkan fakta persidangan yang utuh, bukan informasi yang sepotong-sepotong,” kata Roy Riadi.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. *
- Editor: Daton









