Jamdatun Kawal Transformasi IFG Group, Tekankan Mitigasi Risiko Hukum dalam Streamlining Asuransi

Jamdatun Kawal Transformasi IFG Group, Tekankan Mitigasi Risiko Hukum dalam Streamlining Asuransi.
Jamdatun Kawal Transformasi IFG Group, Tekankan Mitigasi Risiko Hukum dalam Streamlining Asuransi. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menegaskan komitmennya mengawal transformasi strategis IFG Group agar berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, menekankan bahwa pelaksanaan project streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) bukan sekadar keputusan bisnis biasa, melainkan tindakan hukum (legal action) yang kompleks.

Penegasan itu disampaikan dalam Forum Diskusi Strategis antara Jamdatun dan IFG Group yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Restrukturisasi BUMN Sarat Konsekuensi Hukum

Menurut Jamdatun, setiap restrukturisasi korporasi BUMN memiliki konsekuensi hukum yang luas. Mulai dari perubahan struktur kepemilikan saham, peralihan aset dan liabilitas, hingga penataan ulang hubungan kerja.

“Tanpa rancangan yang kuat secara hukum, proses konsolidasi ini berpotensi memicu gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga risiko eksposur kerugian negara,” ujar Narendra.

Untuk itu, ia menginstruksikan agar kepatuhan (compliance) menjadi instrumen utama pencegahan sengketa melalui pelaksanaan legal due diligence yang komprehensif. Ia juga mengingatkan agar dalam proses konsolidasi dihindari penggabungan dengan perusahaan yang tidak sehat, karena kondisi entitas awal sangat menentukan kesehatan entitas hasil streamlining.

BACA JUGA:  Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Hadiri UN Tourism Ministers’ Summit 2026 di ITB Berlin

Selain aspek kepatuhan, Jamdatun menekankan pentingnya dokumentasi yang kuat atau decision trail. Setiap langkah korporasi harus dilengkapi kajian hukum tertulis, analisis bisnis berbasis data, serta valuasi independen guna melindungi perusahaan jika di kemudian hari menghadapi audit atau pengujian hukum oleh otoritas terkait.

Sinergi Kejaksaan dan BUMN Perkuat Stabilitas Keuangan

Sekretaris Jamdatun (Sesjamdatun), Ahelya Abustam, menyampaikan bahwa sinergi yang terbangun merupakan wujud kemitraan strategis antara Kejaksaan RI dan BUMN sebagai pilar ekonomi nasional.

Ia menegaskan bahwa IFG Group sebagai holding asuransi, penjaminan, dan investasi memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Karena itu, setiap aksi korporasi memerlukan ketelitian serta mitigasi risiko hukum yang matang.

“Forum diskusi ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif yang tidak hanya fokus pada penyelesaian persoalan, tetapi juga membangun kerangka pencegahan dan tata kelola yang semakin kokoh bagi institusi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejati dan Pemprov Bali Teken MoU Pemenuhan Hak Administrasi Anak Terlantar

Jamdatun Hadir sebagai Legal Gatekeeper

Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Jamdatun berkomitmen hadir sebagai legal gatekeeper sejak tahap perencanaan. Pendekatan preventif tersebut diwujudkan melalui pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), guna memastikan setiap kebijakan korporasi tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Dengan penguatan tata kelola berbasis mitigasi risiko hukum, Jamdatun berharap proses streamlining dapat melahirkan BUMN yang lebih ramping, sehat, dan tahan uji secara hukum (legally resilient).

“Diharapkan nantinya streamlining ini akan menghasilkan BUMN yang lebih ramping, sehat, dan tahan uji secara hukum demi melindungi kepentingan negara serta masyarakat,” pungkas Narendra.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top