Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Penyidik juga mengamankan lima unit handphone, 889 dokumen, uang tunai Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya.
Aset yang diamankan antara lain satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Selain itu, Tim Ahli Teknis ITS Surabaya tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik masih mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang terkait, termasuk kemungkinan peran korporasi serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (M-011)
- Editor: Daton

