JAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1,22 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna saat konferensi pers.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna saat konferensi pers.

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Nilai pengadaan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,22 triliun.

Lima tersangka yang ditetapkan terdiri dari empat pihak swasta dan satu pejabat militer. Mereka yakni AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat Direktur PT ASE.

BACA JUGA:  Kejaksaan Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Perkara Tambang PT AKT, Nilai Limit Rp178,8 Miliar

Satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl BU yang merupakan Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang awalnya 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.

Meski demikian, penyidik menduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pembayaran.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT ATR/BPN, Amankan Uang Rp106,3 Miliar

Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.

Halaman 1 dari 2
Scroll to Top