Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut

JAKARTA,MENITINI.COM-Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 diserahterimakan kepada Jaksa penuntut umum Kejaksanaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/06/2022).

Penyerahan tersebut dilakukan oleh tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tiga berkas perkara itu masing-masing atas nama Tersangka AW, SA, dan AB.

Pelaksanaan Tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011 dimana diketahui dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi, Kadis Pendidikan SBB Jadi Tersangka

Dalam tahapan perencanaan yang dilakukan Tersangka SA, tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD. Lalu kemudian dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis “full service airline” PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

ES selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Teknik, Tersangka AW, Tersangka AB dan Tersangka SA bersama tim perseoran / tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang.

Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar USD 609.814.504,00 (enam ratus sembilan juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus empat dollar Amerika) atau nilai ekuivalen Rp. 8.819.747.171.352,00 (delapan triliun delapan ratus sembilan belas miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).