logo-menitini

Ini Syarat Perjalanan Domestik Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Terbaru

ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik. (foto: CNN Indonesia)

JAKARTA,MENITINI.COM- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi COVID-19. Surat edaran yanga berlaku mulai 2 April 2022 tersebut mengatur soal syarat perjalanan terbaru di dalam negeri. SE ditandatangani Kepala BNPB Letjen Suharyanto pada 2 April 2022.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Intervensi Negara Selamatkan Generasi Bangsa

Dilansir dari Antara, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto mengatakan SE terbaru ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), masyarakat yang sudah booster boleh mudik,sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protocol Kesehatan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri dan Pimpinan DPR, Bahas Pemulihan Pascabencana di Sumatra

Berikut syarat PPDN sesuai  SE tersebut:

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>