Sabtu, 27 Juli, 2024

Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat Pilpres 2024. (Foto; Screenshoot kanal youtube KPU RI)

JAKARTA,MENITINI.COM-Pencalonan Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak ditemukan masalah atau dianggap sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di gedung MKRI, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

Arief menjelaskan, berkenaan dengan dalil pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut.

Terlebih, kesimpulan dalam putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan mahkamah konstitusi 141/PUU-XXI/2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu.

BACA JUGA:  Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pemilu, Ribuan Massa Padati Area Patung Kuda

Menurutnya, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

“Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” baca hakim Arief.

  • Editor: Daton